Revisi UU Kejaksaan Dinilai Bisa Melemahkan Sistem Hukum Indonesia
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Sebab revisi yang disebutkan dinilai bisa jadi melemah sistem hukum di tempat Indonesia.
Hal itu terungkap pada dialog umum bertajuk “Kejaksaan Superbody dan juga Ancaman Kekuasaan Absolut” ini dilakukan di area Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu 5 Februari 2025.
Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum menyoroti beberapa pasal yang mana dinilai berpotensi mengurangi kekuatan sistem hukum Indonesia. Acara yang diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini dihadiri lebih banyak dari 50 peserta, mayoritas pelajar hukum.
Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Tiga pemateri utama hadir untuk membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Guru Besar Keilmuan Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, dan juga Advokat & Praktisi Hukum lalu Politik Bambang Riyanto. Diskusi dipandu oleh Khapid, peserta didik hukum UIN Walisongo.
Salah satu isu utama di revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang mana ketat. Dalam paparannya, Prof. Achmad Gunaryo mengingatkan revisi ini bisa jadi menyebabkan risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.
“Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang digunakan belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan semata-mata menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Achmad Gunaryo, juga menyoroti revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, tidak sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang tersebut efektif.
“Beberapa pasal pada UU Kejaksaan berpotensi melemah sistem hukum Indonesia yang mana sudah ada rapuh. Kewenangan yang mana terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang digunakan jelas hanya saja akan membuka potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

