Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR, Dianggap Provokasi Tolak PPN 12%
JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Rieke diadukan lantaran dianggap memprovokasi publik menolak PPN 12% .
Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, Rieke dipanggil MKD pada Hari Senin (30/12/2024) besok. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan perihal beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang sebenarnya aku tanda tangan,” kata Dek Gam pada waktu dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi dijalankan besok. Pasalnya, banyak Anggota MKD DPR yang digunakan masih berada di area area pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.
“Jadi kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Di di surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu ditulis ditujukan terhadap Rieke Diah Pitaloka juga bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia memproduksi aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik menghadapi pernyataan saudara yang tersebut di konten yang mana diunggah di dalam akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.

