Rugikan Negara Belasan Triliun, Hal ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) terdakwa perkara pengelolaan keuangan serta dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun di perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa pada tindakan hukum itu yakni turut mendiskusikan kemudian memasarkan komoditas JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan pada kondisi insolvent atau kategori tidaklah sehat oleh eksekutif pada Maret 2009.
“Di mana pada sikap tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan serta pencadangan kewajiban Korporasi terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di tempat Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN pada waktu itu mengusulkan upaya penyehatan terhadap Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun pada bentuk Zero Coupon Bond juga Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang dimaksud tiada disetujui lantaran tingkat RBC PT AJS sudah ada mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo serta Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud yang tersebut antara lain mengkaji tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi industri asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari kegiatan bisnis produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset kemudian liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo juga Syahmirwan menimbulkan barang JS Saving Plan yang mana mengandung unsur pembangunan ekonomi dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu pada melawan suku bunga rata-rata Bank Indonesia ketika itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana produk-produk itu, diketahui lalu disetujui Isa yang mana pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal kemudian Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, produk-produk yang disebutkan mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.

