Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut dalam Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2
JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai kesulitan pemagaran laut yang mana terjadi di area perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Penting Nasional) yang tersebut diberikan untuk terhadap PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan banyak mendapatkan prasarana kemudahan yang digunakan diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, lalu kegiatan ekonomi yang tersebut ada di proses pengerjaan PSN dapat ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko urusan politik pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang tersebut protes, negara yang harus bayar, bukanlah pengembang,” kata Said Didu pada Hari Jumat (24/1/2025).
Sehingga, dengan sarana dan juga jaminan dari negara terhadap PSN yang diberikan PIK 2 bukanlah tidaklah kemungkinan besar apabila pengembang mampu semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang dimaksud telah terjadi terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada pada waktu Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang tersebut ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan diadakan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang dimaksud belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri telah lama mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan juga Hak Milik dalam melawan kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang punya sertifikasi HGB dan juga Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berhadapan dengan nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB melawan nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang menghadapi nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang mana ada di pemerintahan (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran Tanah.

