Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjamin proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi di area Lembaga Biaya Ekspor Indonesia ( LPEI ) tiada akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) saat ini juga sedang mengusut dugaan persoalan hukum korupsi di dalam lembaga itu.
“Untuk debiturnya tiada berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika pada waktu dikonfirmasi, Hari Minggu (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK juga Polri terkait pengusutan tindakan hukum korupsi ini. Tessa menyampaikan tindakan hukum yang dimaksud ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tak serupa debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan tindakan pidana korupsi yang digunakan terjadi di area Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengumumkan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan di proses pembiayaan. Cahyono menyampaikan ada dana disalurkan yang mana tiada sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK telah terjadi menetapkan tujuh orang jadi dituduh di persoalan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI). Ke-7 orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari persoalan hukum yang disebutkan mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).

