Sambangi KPK, Aliansi Pergerakan Peduli Hukum Minta Laporan Kemampuan Pemberantasan Korupsi
JAKARTA – Aliansi Aksi Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang dimaksud pada rangka memohonkan laporan Keterbukaan Berita Publik (KIP) menghadapi kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami mengajukan permohonan agar KPK transparan untuk rakyat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang pembaharuan kedua menghadapi UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b kemudian pada pertegas pada Pasal 40 ayat (1) kemudian ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Christian Sihite, Mulai Pekan (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK semata-mata menangani perkara perkara receh. Menurut dia, banyak tindakan hukum yang digunakan besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kemampuan fisik pada Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di area Badan Keselamatan Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan lalu sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di area Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun bukanlah berarti dikarenakan SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di tempat Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan ketentuan ada alat bukti baru dan juga penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun telah mengeluarkan SP3 KPK tetap saja harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait perkara yang digunakan sudah ada di dalam SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian bukanlah menjadi sebuah putusan yang dimaksud bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK melakukan penutupan mata meskipun telah menerbitkan SP3. Kami mengajukan permohonan KPK mengusut semua tindakan hukum tindakan hukum yang mana kita duga mangkrak di tempat KPK. Jangan milih-milh perkara harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen kemudian kembali pada jati dirinya di menangani tindakan hukum korupsi,” katanya.

