Nasional

Segini harta kekayaan Mensesneg Prasetyo Hadi berdasarkan data LHKPN

DKI Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melaporkan total harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Laporan ini disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari kewajiban pelaporan bagi pejabat negara.

Menurut data LHKPN, aset terbesar Prasetyo Hadi berada pada kepemilikan tanah lalu bangunan yang mana berada lokasi di area kota Bogor dengan total nilai mencapai Rp3,3 miliar. Selain itu, Prasetyo juga memiliki beberapa kendaraan pribadi senilai Rp959 juta, dan juga Kas lalu setara kas sebagian Rp2,85 miliar.

Presiden Prabowo Subianto telah lama menunjuk Prasetyo Hadi sebagai Menteri Sekretaris Negara. Prasetyo, yang tersebut merupakan salah satu orang kepercayaan Prabowo di tempat Partai Gerindra. Dirinya telah dilakukan menjabat sebagai Ketua Organisasi, Kaderisasi, juga Keanggotaan pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra sejak 2008.

Prasetyo Hadi, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang tersebut sekarang ini menjabat sebagai Mensesneg, melaporkan kekayaannya melalui LHKPN untuk tahun 2023. Berdasarkan data yang diberitahukan KPK pada 24 April 2024, total kekayaan Prasetyo tercatat sebesar Rp7,1 miliar. Dengan demikian, berikut ini merupakan rincian sebagian besar harta kekayaannya.

 
Berikut ini merupakan ringkasan harta kekayaan Prasetyo Hadi sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN):

 

1. Tanah dan juga bangunan

 

– Tanah kemudian bangunan seluas 1.000 m² dalam Bogor: Rp3,3 miliar.

 

2. Alat transportasi dan juga mesin

 

  • Mobil Toyota Fortuner 2.5 G (2014): Rp265 juta.
  • Mobil Toyota Alphard S 2.4 (2012): Rp325 juta.
  • Motor Honda GL 200 (2013): Rp10,5 juta.
  • Motor Honda N (110A) C AT (2011): Rp3,5 juta.
  • Mobil Toyota Fortuner VRZ 2.4 (2016): Rp355 juta.

 

Total: Rp959 juta.

 

3. Harta bergerak lainnya

 

– Tidak ada laporan.

 

4. Surat berharga

 

– Tidak ada laporan.

 

5. Kas kemudian setara kas

 

– Total: Rp2,85 miliar.

 

6. Harta lainnya

 

– Tidak ada laporan.

 

7. Hutang

 

– Tidak ada laporan.

 

Total Kekayaan

 

Rp7,109 miliar.

 

Sebagai informasi, pengumuman ini merupakan bagian langkah dari kewajiban pejabat negara untuk transparansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang digunakan Bersih kemudian Bebas dari Korupsi, Kolusi, juga Nepotisme.