Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK
Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba ke Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ibukota Indonesia pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya pada binaan yang dimaksud bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi pada penyelenggaraan pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini sudah pernah menantang perhatian masyarakat juga berubah menjadi salah satu topik pembicaraan hangat pada media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya sama-sama kuasa hukum dan juga juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Negara Indonesia yang mana taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya bukanlah didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang tersebut sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tiada ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang di dalam hadapan para wartawan yang mana menunggunya di dalam lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan untuk media, Kaesang yang dimaksud juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Nusantara (PSI) ini meninggalkan kedudukan yang disebutkan dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang tersebut ia naiki banyak dimasukkan sebagai sedan sport itu mempunyai nomor polisi B 1923 KSG, serta hal ini turut mendebarkan perhatian media yang mana meliput kehadirannya pada KPK.
Berdasarkan aplikasi mobile DKI Jakarta Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang dimaksud diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini mempunyai nilai jual sebesar Simbol Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari aplikasi mobile yang disebutkan juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang disebutkan akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini telah dilakukan dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang mana dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Mata Uang Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan setelah itu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Mata Uang Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang mana harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang disebutkan mencapai Rupiah 12.463.500.
Pilihan editor: Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Berpartisipasi ke Publik pada Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

