Sejumlah Petinggi Subholding Jadi Tersangka, Pertamina Jamin Distribusi BBM Aman
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melakukan konfirmasi distribusi substansi bakar minyak (BBM) tiada terganggu sekalipun empat petinggi subholding perusahaan menjadi terperiksa di persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan juga komoditas kilang.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, di area berada dalam proses hukum tersebut, perusahaan menjamin suplai BBM terhadap masyarakat.
“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi untuk publik tetap saja menjadi prioritas utama serta berjalan normal seperti biasa,” ujar Fadjar terhadap media, Selasa (25/2/2025).
Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian aparat penegak hukum yang tersebut sedang mengusut perkara tersebut. Pertamina, tegas dia, siap bekerja identik dengan aparat berwenang juga berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap memperlihatkan mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
“Pertamina Grup menjalankan perusahaan berpegang pada prinsip transparansi kemudian akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan 7 terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah juga hasil kilang pada PT Pertamina, subholding, lalu KKKS periode 2018-2023. Penetapan yang dimaksud diadakan pascaekspose perkara kemudian alat bukti yang mana cukup. Kejagung mengatakan kerugian negara akibat persoalan hukum dugaan langkah pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan juga item kilang Pertamina, subholding, juga KKKS 2018-2023 sementara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan akibat kasusnya berlangsung selama 5 tahun di area tahun 2018-2023. “Pastinya kami sudah ada peringkat perkara dengan BPK, telah kami tuangkan di risalah hasil ekspose sehingga di dalam sana ditemukan kerugian keuangan negara,” ucap Abdul Qohar.

