Senator Filep Soroti Tantangan Tukin hingga Beban Administrasi Dosen
JAKARTA – Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti problematika yang tersebut dihadapi kalangan dosen di area Indonesia. Di antaranya terkait tunjangan kinerja (tukin), beban administrasi hingga ketentuan jam kerja dosen.
Filep menekankan tukin dosen ASN merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga produktivitas dosen. Menurutnya, ketidaksesuaian pada regulasi lalu keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama pada realisasi kebijakan ini.
“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, serta revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan ekosistem institusi belajar tinggi yang lebih tinggi sehat, produktif, serta berintegritas,” ujar Filep, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemdikbud Ristek) hingga ketika ini belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN di tempat kementerian lain yang tersebut telah dilakukan menerima tunjangan yang dimaksud sesuai dengan peraturan yang dimaksud berlaku.
“Dosen berstatus ASN sempat dijanjikan mendapatkan tunjangan kinerja mulai 2025. Namun, realisasi kebijakan ini menghadapi kendala anggaran lantaran Kementerian Keuangan tidak ada mengakui tunjangan kinerja untuk dosen, dalam antaranya masalah pembaharuan nomenklatur. Tunjangan ini hanya sekali diakui untuk pegawai kementerian. Sementara itu, Mendiksaintek menyebut, draft Perpres mengenai tunjangan kinerja dosen sedang disiapkan sebagai bagian dari kegiatan 100 hari Kemendiktisaintek,” katanya.
“Di sisi lain, tuntutan pembayaran tukin ini juga mencuat dari ADAKSI dalam awal tahun ini. Kritik persoalan ketidakpastian kebijakan ini mendesak pemerintah segera merealisasikan pembayaran tukin yang dimaksud tertunda sejak 2020,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan berbagai dosen ASN bergantung pada gaji tambahan dari tugas dinas, seperti seminar atau workshop. Sedangkan, keterlambatan pembayaran tukin juga berdampak pada kesejahteraan dosen kemudian berisiko menurunkan kualitas lingkungan institusi belajar tinggi.
Oleh sebab itu, Senator Papua Barat itu menekankan penerbitan Perpres harus mencakup mekanisme pemberian tukin yang dimaksud sesuai dengan karakteristik profesi dosen. Diperlukan juga harmonisasi regulasi antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian Keuangan diperlukan agar anggaran dapat dialokasikan secara efektif. Selain itu, evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara juga perlu dilaksanakan secara transparan.

