Senator Komeng Interupsi Ditetapkan sebagai Anggota Komite II DPD, Apa Alasannya?
Jakarta – Alfiansyah Komeng resmi ditunjuk berubah jadi anggota Komite II DPD RI periode 2024-2029. Namun, ia mengaku bingung lantaran ditugaskan pada komite tersebut. Pasalnya, ia menginginkan bermetamorfosis menjadi bagian di Komite III DPD. Bahkan, ia sempat menyampaikan interupsi ke pimpinan sekaligus Ketua DPD 2024-2029, Sultan Najamudin, di rapat paripurna penetapan penugasan DPD periode 2024-2029.
“Ini dapil saya ke Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi, tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti ke dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024, seperti disitir kanal YouTube DPD RI.
Komeng menegaskan keinginannya membidangi seni budaya di Komite III DPD. Sebab, ia tidak ada mengerti akan bidang-bidang di Komite II DPD.
“Saya ini sebenarnya komitenya ingin pada seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi, saya masuk ke Komite II yang tersebut saya tidak ada memahami, tadi perihal pertanian,” kata dia.
Komeng juga bertanya terhadap Pimpinan Rapat perihal langkah untuk mempelajari lingkup pada Komite II. Sultan pun menanggapi Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite telah diserahkan untuk senator setiap dapil sesuai kesepakatan. Penugasan Komeng di Komite II DPD pun sudah ada diketok palu yang tersebut berarti sah serta tiada dapat diganggu gugat. Komeng tiada mampu berubah menjadi anggota Komite III DPD 2024-2029.
Sebelumnya, pada pelantikan anggota DPD RI periode 2024-2029, Komeng menyatakan keseriusannya memperjuangkan bidang kesenian, teristimewa komedi. Komeng menyatakan dirinya akan memperjuangkan terwujudnya hari komedi nasional. Ia sangat ingin terlibat pada Komite III DPD untuk memperjuangkan misi tersebut.
“Saya ingin di dalam Komite III yang tersebut membidangi seni budaya. Mau minta hari komedi. Hari musik ada, hari film ada, nah, hari komedi belum ada nih,” ujar Komeng, pada 1 Oktober 2024.
Saat ditanyakan lebih lanjut lanjut, apakah dirinya percaya diri mewujudkan hal tersebut, Komeng menjawabnya dengan berkelakar. “Enggak, saya percaya duduk,” ujarnya.
Tugas Komite III DPD
Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Pasal 83 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Komite III DPD miliki lingkup tugas meliputi:
- Pelaksanaan fungsi legislasi kemudian fungsi pengawasan terkait sekolah serta agama.
- Penyampaian substansi masukan pada rangka penyusunan pertimbangan melawan rancangan undang-undang tentang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.
Selain itu, pada Pasal 84 peraturan yang tersebut sama, Komite III DPD menjalankan pelaksanaan lingkup tugas meliputi beberapa bidang berikut, yaitu:
- pendidikan;
- agama;
- kebudayaan;
- kesehatan;
- pariwisata;
- pemuda lalu olahraga;
- kesejahteraan sosial;
- pemberdayaan perempuan serta pengamanan anak;
- tenaga kerja;
- keluarga berencana;
- perpustakaan; dan
- ekonomi kreatif.
Pada salah satu bidang Komite III DPD tersebut, sebagai kebudayaan, Komeng ingin mewujudkan misinya pada bidang seni budaya dan juga menetapkan hari komedi nasional.
RACHEL FARAHDIBA R | NANDITO PUTRA
Artikel ini disadur dari Senator Komeng Interupsi Ditetapkan sebagai Anggota Komite II DPD, Apa Alasannya?

