Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di dalam Komite II DPD, Ingin dalam Seni Budaya tapi Ditaruh di dalam Pertanian juga Meteorologi
Jakarta – Pada Sidang Rapat Paripurna DPD, Alfiansyah Komeng resmi disahkan berubah jadi anggota Komite II DPD RI. Namun, ia mengaku bingung serta tidaklah mengetahui tugas yang akan dijalankan di Komite II DPD. Ia sempat menginterupsi pimpinan sidang perihal penetapan penugasannya di komite tersebut,
“Ini dapil saya ke Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti dalam dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024 yang dimaksud disambut tawa partisipan sidang, seperti di kanal YouTube resmi DPD RI.
Senator yang tersebut juga komedian ini mengungkapkan keinginannya untuk bertugas pada komite yang mana membidangi seni budaya, yaitu Komite III DPD.
“Nah saya ini sebenarnya komitenya ingin di seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi saya masuk ke Komite II yang saya bukan memahami, tadi mengenai pertanian. Nah tadi kan Pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan bisa jadi mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih, Pimpinan,” kata Komeng.
Pimpinan sidang sekaligus Ketua DPD, Sultan B Najamudin, menanggapi pertanyaan Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite telah diserahkan untuk senator di dalam setiap dapil yang digunakan dikerjakan sesuai kesepakatan. Penugasan Komeng di Komite II DPD juga telah diketok yang berarti telah dilakukan disahkan.
Tugas Komite II DPD RI
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI bersifat permanen yang mana diatur lebih besar lanjut di Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Berdasarkan Pasal 83 peraturan yang disebutkan di bpk.go.id, Komite II DPD RI mempunyai lingkup tugas, yaitu:
1. Pelaksanaan fungsi legislasi serta fungsi pengawasan terkait:
- pengelolaan sumber daya alam; dan
- pengelolaan sumber daya kegiatan ekonomi lainnya.
2. Penyampaian material masukan pada rangka penyusunan pertimbangan menghadapi rancangan undang-undang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.
Berdasarkan Pasal 84 di peraturan yang sama, Komite II DPD RI melaksanakan lingkup tugas pada bidang-bidang berikut ini, yaitu:
- pertanian dan juga perkebunan;
- perhubungan;
- kelautan serta perikanan;
- energi sumber daya mineral;
- kehutanan serta lingkungan hidup;
- ekonomi kerakyatan;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersebut berkaitan dengan sumber daya alam dan juga sumber daya kegiatan ekonomi lainnya;
- perindustrian juga perdagangan;
- pekerjaan umum kemudian perumahan rakyat;
- ketahanan pangan; dan
- meteorologi, klimatologi, dan juga geofisika.
Pada periode 2024-2029, Komite II DPD RI siap membantu acara makan bergizi gratis yang digunakan dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Komite II akan menjembatani agar supaya kegiatan ini terlaksana dengan baik dengan memaksimalkan seluruh prospek kegiatan ekonomi juga sumber daya yang dimaksud ada pada daerah,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI periode 2024-2029, Angelo Wake Kako, pada 8 Oktober 2024, seperti diberitakan Antara.
Angelo juga mengutarakan bahwa komitmen yang dimaksud sesuai dengan lingkup tugas Komite II DPD yang membidangi urusan pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya kegiatan ekonomi lainnya. Akibatnya, ia menekankan pentingnya peluang lokal berubah menjadi prioritas substansi baku inisiatif makan bergizi gratis. Dengan demikian, sesuai dengan arahan Angelo, Komeng yang dimaksud menjadi bagian di Komite II DPD juga turut berikrar membantu kegiatan makan bergizi gratis.
Artikel ini disadur dari Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin di Seni Budaya tapi Ditaruh di Pertanian dan Meteorologi

