Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang digunakan diajukan oleh Tri Rismaharini lalu Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tidak ada dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidaklah dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan dismissal pada ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil pemohon yang mana disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Rencana Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, belaka akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang sebenarnya ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang dimaksud dibagikan dengan perolehan pendapat salah satu pasangan calon.
“Dibuktikan pula siapa yang terlibat di dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, lalu dengan cara apa bansos yang disebutkan dimanfatkan untuk memengaruhi warga penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.
Dengan demikian, bedasarkan uraian yang disebutkan Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH telah lama menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah bukan masuk akal menurut hukum.

