Siap Hadapi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, eksekutif Beri Sederet Insentif bagi Publik
JAKARTA – Publik Indonesia bersiap untuk penyesuaian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, eksekutif Indonesia sudah pernah mengambil langkah dengan memberikan insentif pada beberapa paket stimulus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan untuk menaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menjaga perkembangan ekonomi kemudian kondisi tubuh APBN guna melakukan konstruksi di tempat semua sektor. Kenaikan tarif PPN juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak tanggung-tanggung, total insentif PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025 dengan menyasar kelompok rakyat menengah ke bawah serta UMKM yang mana berpotensi terdampak berhadapan dengan kebijakan kenaikan tarif PPN.
Menurut Ekonom Permata Bank Josua Pardede, pemberian insentif juga stimulus oleh pemerintah berpotensi dapat mengupayakan pertumbuhan ekonomi yang tersebut bergantung pada pelaksanaan yang digunakan efektif lalu kebijakan pendukung.
“Insentif lalu stimulus yang mana diberikan pemerintah miliki prospek untuk menyokong peningkatan kegiatan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Sederet Insentif yang dimaksud Diberikan
Insentif berhadapan dengan penyesuaian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberikan oleh eksekutif Indonesia untuk kelompok penduduk menengah ke bawah yang digunakan rentan terdampak juga sektor UMKM.
Dengan target penerima insentif yang dimaksud telah lama ditetapkan oleh Pemerintah, Josua menilai apabila telah lama tepat sasaran. “Jadi secara keseluruhan, paket insentif lalu stimulus yang mana diberikan pemerintah umumnya telah terjadi dirancang secara tepat sasaran untuk melindungi kelompok rentan dan juga menyokong pertumbuhan sektor UMKM,” ucapnya.

Adapun insentif yang dimaksud adalah tepung terigu, gula industri, serta Minyak Kita masih pada nomor 11 persen, yang tersebut berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya. Lalu, bantuan pangan terdiri dari 10 kg beras untuk penerima 16 jt penerima faedah diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya rendah selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis akumulator (KBLBB) serta kendaraan bermotor hybrid. Sementara, pada sektor perumahan akan datang diberikan PPN DTP pembelian rumah. Adanya subsidi di area sektor perumahan ini bermaksud pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan nilai tukar jual sampai Rp5 miliar melawan Rp2 miliar pertama, skema diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 lalu 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian untuk UMKM adanya perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk pelaku UMKM dengan pemasukan kurang dari Rp500 jt per tahun dibebaskan pajak. Pada sektor padat karya diberikan subsidi 5 persen untuk revitalisasi mesin dan juga insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpendapatan hingga Rp10 jt per bulan.

