Siapa yang tersebut Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Pekerjaan juga Persyaratannya?
Jakarta – Calon Pengelola DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung berencana membolehkan warga tamatan SD bisa saja menjadi tim Penanganan Prasarana dan juga Sarana Umum (PPSU) hingga menyebabkan balai rakyat.
“Syaratnya SD aja cukup. Ngapain harus sampai dengan SLTA? Yang kedua, ngapain evaluasinya setiap tahun? Tiga tahun sekali atau lima tahun juga enggak apa-apa. Yang penting orangnya bekerja,” kata Pramono Anung pada waktu berdiskusi dengan warga di dalam Penjaringan, DKI Jakarta Utara, Jumat, 27 September 2024.
Petugas PPSU pun disebut-sebut kembali pada ketika debat pilkada Calon Kepala daerah Ibukota Ahad, 6 Oktober 2024. Lantas, apa itu PPSU kemudian bagaimana persyaratannya?
Merujuk pada Peraturan Pemuka Provinsi Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan Ibukota tahun 2016, PPSU Taraf Kelurahan adalah Pekerja yang tersebut melakukan penanganan prasarana kemudian sarana umum tingkat Kelurahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja. Dalam melaksanakan PPSU tingkat kelurahan, lurah dapat menghasilkan surat perintah kerja dengan PPSU tingkat kelurahan untuk 1 tahun anggaran.
Perhitungan jumlah total PPSU tingkat kelurahan di dalam setiap kelurahan, berdasarkan pada total penduduk kemudian luas wilayah tiap kelurahan. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah total PPSU tingkat kelurahan ditetapkan melalui tindakan gubernur. Jumlah PPSU tingkat kelurahan pada setiap kelurahan disesuaikan dengan keperluan per individu kelurahan dan juga tiada melebihi jumlah agregat pekerja yang mana ditetapkan di tindakan gubernur.
Dalam pelaksanaan PPSU tingkat kelurahan, lurah menunjuk Kepala Seksi Prasarana, Sarana, serta Kebersihan Lingkungan atau pejabat yang ditunjuk sebagai koordinator lapangan. Dalam pelaksanaan tugas, koordinator lapangan dapat menunjuk kelurahan sebagai ketua kelompok untuk kelancaran pekerjaan di dalam lapangan.
Ada pun persyaratan PPSU tingkat kelurahan sebagaimana Pergub 6 tahun 2016 ialah sebagai berikut.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan DKI Jakarta juga diutamakan berdomisili pada satu kecamatan
- Berusia 18 sampai 55 tahun
- Pendidikan paling rendah sekolah dasar (SD) atau kejar paket A
- Surat berkelakuan baik dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan berbadan sehat dari Puskesmas
- Tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Perkotaan (LMK), dan juga anggota Pertemuan Kewaspadaan Dini Publik (FKDM)
- Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, lalu nepotisme
Artikel ini disadur dari Siapa yang Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Tugas dan Persyaratannya?

