Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), teristimewa jikalau penyidik tak menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup. Menurutnya, UU Tipikor sudah mengatur jalan pergi dari bagi penanganan perkara yang mana tidak ada memiliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tidak ada menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang mana signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang dimaksud ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata juga Tata Usaha Negara) untuk kemudian diadakan gugatan perdata,” kata Prof Romli di sidang lanjutan persoalan hukum dugaan korupsi PT Timah, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mana mudah. Oleh akibat itu, penyusun UU memberikan opsi di Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukanlah melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukanlah norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti merugi di urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan juga kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih besar mudah dibuktikan dikarenakan mempunyai dasar hukum yang mana jelas, seperti yang digunakan tercantum di UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara lalu UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan juga Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih besar kompleks juga sulit dibuktikan oleh sebab itu batasannya tidaklah jelas dan juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu semata-mata bisa saja dilihat oleh ahli kegiatan ekonomi makro, bukanlah mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang dimaksud lebih tinggi berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa menegaskan adanya kerugian perekonomian negara di waktu yang tersebut singkat adalah hal yang dimaksud sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang tersebut jelas dan juga cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang mana tak menjelaskan peran setiap terdakwa pada aktivitas pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” juga berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tidak ada terlihat jelas siapa yang melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tiada jelas kemudian dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tiada adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa pada perkara yang digunakan disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tiada ada perbuatan yang mana dapat dipidana kecuali telah lama diatur di undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana pada Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang tersebut dapat dipidana kecuali yang tersebut tercantum pada aturan”. Hal ini harus menjadi dasar di penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.

