Nasional

Sidang Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli Sajikan Kerugian Lingkungan Berbeda

JAKARTA – Sidang tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga timah di dalam Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Prof Bambang Heru, hari terakhir pekan (15/11/2024). Dalam kesaksiannya, Prof Bambang mengungkapkan kerugian lingkungan di perkara ini Rp150 triliun, terpencil berbeda dari bilangan bulat Rp271 triliun yang tersebut dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan ( BPKP ).

Perbedaan data ini memunculkan polemik yang digunakan memerlukan klarifikasi lebih tinggi lanjut. Prof Bambang Heru merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang tersebut dikelola PT Timah setelahnya adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup serta Kehutanan (LHK) Bangka Belitung. Revisi ini menjadi perhatian oleh sebab itu turut memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang dimaksud dianggap riil.

“Revisi BAP yang digunakan diadakan pasca konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya inovasi signifikan pada data luasan kawasan hutan yang terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang sebelumnya dipaparkan,” kata Penasihat Hukum Thamron Andy Novi Nababan pada persidangan.

Perbedaan mencolok antara bilangan bulat yang tersebut disampaikan Prof Bambang Heru juga BPKP menjadi salah satu isu utama pada persidangan. Menurut Prof Bambang, hitungan Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020. Sementara data BPKP memasukkan banyak komponen yang dimaksud dinilai tiada sepenuhnya riil.

“Kerugian lingkungan pada periode 2019-2020 hanya saja sebesar Rp150 triliun. Kami menilai bahwa terdapat komponen di laporan BPKP yang dimaksud perlu dikaji ulang akibat mungkin saja mengandung data yang mana tak riil,” ujar Penasihat Hukum Andy di persidangan.

Perbedaan nomor kerugian ini memunculkan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus. Pengadilan sekarang dihadapkan pada tugas menegaskan keakuratan data yang digunakan disajikan kedua pihak. Termasuk mempertimbangkan revisi yang digunakan dijalankan Prof Bambang Heru terhadap BAP. Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding

Dengan semakin banyaknya perbedaan yang mencuat, persoalan hukum ini semakin menyedot perhatian publik. Proses hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan berhadapan dengan berbagai data yang dimaksud disampaikan agar putusan nantinya dapat mencerminkan keadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan program mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan penasihat hukum.