Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres
JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Area Hukum, HAM, Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Menurut Yusril, tiada mungkin saja menciptakan norma baru untuk membatasi jumlah agregat calon presiden (Capres) di tempat Pilpres mendatang.
“Kalau membaca pertimbangan hukum serta diktum putusan, tiada kemungkinan besar menimbulkan norma baru untuk membatasi jumlah agregat capres,” kata Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Menurut dia, dikarenakan hal itu baik segera maupun tidaklah segera akan mengatasi presidential threshold yang mana justru telah dibatalkan oleh MK. MK dengan tegas menyatakan setiap parpol partisipan pemilihan umum berhak mencalonkan capres. “Kalau dia mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, panduan MK justru memberikan arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah, pembatasan itu perlu diatur sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan Pemilihan Umum bisa saja bergabung mencalonkan seseorang capres.
Sehingga, ini yang digunakan perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang dimaksud nanti dibuat tak bertabrakan dengan putusan MK ini.
“Jangan sampai parpol kontestan pemilihan umum bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol bergabung pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang hanya saja sanggup ajukan 1 calon lagi, akhirnya hanya sekali ada 2 paslon saja. Hal ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidaklah mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.

