Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang mana diatur di UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang disebutkan memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang tersebut kita ketahui, imunitas jaksa pada UU Kejaksaan pada waktu ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi unsur diskusi, teristimewa terkait Pasal 8 Ayat 5 yang menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjara jaksa hanya sekali dapat dilaksanakan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya pada Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, serta Imunitas Jaksa” yang digunakan diselenggarakan secara daring oleh Diskusi Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Hari Jumat (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di dalam hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus untuk jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika orang jaksa melakukan aktivitas pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus mengantisipasi persetujuan Jaksa Agung sebelum sanggup melakukan pemeriksaan. Ini adalah tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang benar diperlukan bagi jaksa, tetapi semata-mata pada konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah ada cukup jelas, yakni pada hal dia menjalankan tugas secara profesional, mereka itu tidaklah bisa saja dituntut. Tapi ketika manusia jaksa melakukan tindakan pidana, lalu harus mengawaitu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan pemeliharaan yang tersebut tiada wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, apabila aturan ini tidaklah direvisi, maka kesempatan penyalahgunaan wewenang pada tubuh kejaksaan sanggup semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini masih berlaku, sudah ada barang tentu penyalahgunaan kewenangan di dalam pada tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang tersebut ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang dimaksud agar tidaklah menciptakan ketimpangan pada penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tiada mengakibatkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum,” tandasnya.

