Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan
JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, ukuran impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mana mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidaklah belaka berasal dari Australia dan juga Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu oleh sebab itu pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia serta Selandia Baru untuk memasukkan susu ke pangsa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di area mana hasil susu merek bukan dapat diserap oleh sektor pengolahan, bahkan ada yang dimaksud terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak pada Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi mirip di dalam Boyolali pada 8 November 2024, yang mencakup berunjuk rasa dengan aksi mandi susu di dalam tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi membantah tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sama-sama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak serta pelaku industri. Hasil audiensi yang disebutkan menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan sektor untuk menerima hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang disebutkan akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh lapangan usaha untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan mirip pernah ada namun dicabut menghadapi saran IMF. Kini, aturan yang disebutkan akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, manusia peternak lalu pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya sekali akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa sektor masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang diserahkan sudah ada sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar ia di pernyataannya, ditulis pada Hari Senin (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, juga para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih banyak dari 26 tahun, peternak tiada pernah mendapat pemeliharaan dari regulasi yang digunakan berpihak untuk mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang digunakan sebelumnya mencapai 50% saat ini cuma sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu pada negeri. Dengan regulasi yang tersebut tepat, swasembada susu dapat tercapai di waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang memungkinkan bidang tetap memperlihatkan dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal masih terserap.

