Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi pada pemilihan kepala daerah 2024, Hal ini Nasehat Bawaslu
JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan ( Bawaslu ) RI meminta-minta Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Daerah Flores Timur untuk segera berkonsultasi untuk Dinas Kependudukan lalu Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang mana menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang disebutkan kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu juga KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang mana bersangkutan. Ini adalah masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn disitir Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini untuk pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih pada kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman terhadap pasangan calon supaya mampu diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke kontestan pemilihan, tidak ada timbul permasalahan yang dapat merugikan banyak pihak. “Semoga ini tdak jadi hambatan atau gugatan ke MK yang mana dapat mengakibatkan pemungutan pendapat ulang oleh sebab itu ada pemilih yang mana tidaklah memenuhi aturan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu tempat untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang dimaksud diharapkan sanggup mendata secara pasti total warga yang kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya tetap memperlihatkan terjaga,” pungkasnya.

