Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang Berlaku Sekarang Tidak Boleh
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang dimaksud berlaku ketika ini.
Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan persyaratan mengatasi uang curian. ”Menurut hokum yang dimaksud berlaku sekarang itu tiada boleh. Siapa yang digunakan membolehkan itu, sanggup terkena pasal 55,” kata Mahfud di dalam Ancol, Ibukota Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang mana ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, bergabung juga atau membiarkan korupsi padahal beliau mampu ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menyebabkan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah sekadar mengungkapkan hal tersebut. Namun, Mahfud MD memohonkan penduduk bergabung mengingatkan beliau tentang apa yang dimaksud diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo mampu mengungkapkan apa hanya sebab ia Presiden yang digunakan terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar bukan terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.

