Soal PPN 12% dalam 2025, Sri Mulyani: Kami Bukan Membabi Buta
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pro kontra terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) menjadi 12 persen dalam 2025.
Adapun kenaikan PPN 12 persen akan masih dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun pada berada dalam penurunan daya beli serta pelemahan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap saja dijaga kesehatannya.
“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa jadi dijalankan, tapi dengan penjelasan yang dimaksud baik sehingga kita masih bisa,” ujar Sri Mulyani pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
“APBN memang benar tetap memperlihatkan harus dijaga kesehatannnya, namun pada pada waktu yang dimaksud lain APBN itu harus berfungsi kemudian mampu merespons pada episode global crisis financial,” imbuhnya.
Meski begitu, Sri Mulyani menyetujui bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan untuk warga mengenai kenaikan PPN tersebut. Bukan membabi buta pada memungut pajak dari penduduk namun sudah ada terdapat pajak yang digunakan dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di tempat sektor-sektor tertentu.
“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan untuk masyarakat, artinya sekalipun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, lembaga pendidikan bahkan makanan pokok,” ungkap Sri Mulyani.
Adapun PPN 12 persen termaktub pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang dimaksud disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di tempat bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 serta 12% pada 1 Januari 2025.

