Soal Vonis Harvey Moeis Pakar: Hukuman Jangan Dibenturkan dengan Rasa Keadilan
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta-minta hukuman bagi koruptor yang dimaksud merugikan negara hingga beratus-ratus triliun agar diberikan hukuman maksimal 50 tahun penjara. Pernyataan itu disampaikan Prabowo buntut vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis yang mana dianggap terlalu ringan padahal merugikan negara hampir Rp300 triliun.
Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah menegaskan sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan sebuah rasa keadilan. Nasrullah pun menyinggung hukuman maksimal serta minimum yang tersebut diatur pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2.
“Berat ringannya sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan rasa keadilan, dikarenakan berat ringannya sebuah hukuman di tempat di Undang-Undang pun telah ada cantuman, Undang-Undang Tipikor misalnya Pasal 2 maksimum 20 tahun penjara atau seumur hidup minimum 4 tahun,” kata Nasrullah di kegiatan Interupsi iNews TV bertajuk ‘Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?’ pada Kamis (2/1/2025) malam.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti persoalan hukum dugaan korupsi yang dimaksud belaka mendapatkan vonis beberapa tahun. Kasus yang disebutkan diduga yakni Harvey Moeis terkait tindakan hukum korupsi pengelolaan tata niaga timah dikarenakan dianggap terlalu ringan.
Harvey divonis 6,5 tahun penjara padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 Triliun. Prabowo berharap Harvey Moeis mendapatkan vonis yang sesuai oleh sebab itu sudah merugikan negara hingga banyak miliar. “Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,” kata Prabowo di arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin, 30 Desember 2024.

