Nasional

Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait kebijakan pemerintah lewat Omnibus Law. KPU sebagai pelopor pilpres akan taat pada konstitusi.

“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah kemudian DPR. Kami sebagai pelopor pilpres tentu akan melaksanakan undang-undang lalu akan patuh kemudian taat pada konstitusi lalu undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).

Sudrajat menekankan, lembaga hanya sekali memiliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pilpres setelahnya semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.

“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti pasca semuanya selesai lalu itu bagian yang mana akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau inovasi undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pilpres yang dimaksud akan datang,” sambungnya.

Wacana revisi UU urusan politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada waktu rapat sama-sama Komisi II DPR. Tito mengumumkan usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.

“Bang Doli saya telah baca juga, untuk menyusun revisi UU yang disebutkan pada satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh cuma salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.

Tito mengatakan kajian lebih tinggi mendalam menghadapi wacana itu akan diseriuskan usai acara pemilihan gubernur Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, delapan UU yang mana akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU eksekutif Daerah, UU DPRD, UU otoritas Desa, kemudian UU Hubungan Keuangan Pusat dan juga Daerah.