Soroti Rendahnya Hukuman Koruptor di tempat Indonesia, Waktu senja Hal ini dalam INTERUPSI dengan Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, lalu Narasumber Kredibel, Live Hanya di area iNews
JAKARTA – Korupsi menjadi salah satu kesulitan terbesar yang dimaksud terus menggerogoti sendi-sendi keberadaan bangsa Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tegas, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah usulan ini mungkin saja diterapkan di sistem hukum Indonesia?
Dalam episode terbaru INTERUPSI waktu malam ini bersatu Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah, juga para narasumber kredibel lainnya akan mengkaji tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.
Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang dimaksud diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia ketika ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor. Beberapa pelaku korupsi belaka dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, bahkan rutin kali mendapatkan remisi yang mempercepat masa tahanan mereka. Akibatnya, hukuman ini dinilai tak memberikan efek jera. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, apakah hukuman 50 tahun bagi koruptor merupakan solusi tepat yang tersebut mampu menghadirkan efek jera?
Saksikan selengkapnya dalam INTERUPSI “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” di malam hari ini sama-sama para narasumber, Andi Asrun-Pakar Hukum Tata Negara, Teuku Nasrullah-Pakar Hukum Pidana, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Saut Situmorang – Pimpinan KPK 2015-2019, pukul 20.00 WIB, Live belaka pada iNews.

