Suku Bunga Penjaminan Ditahan Tetap 4,25%, Berlaku Sejak 1 Februari-31 Mei 2025.
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk masih mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah dalam bank umum. TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) dalam bank umum juga tak berubah pada level 2,25%.
Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%. Level bunga penjamin yang disebutkan akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan juga dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan juga kondisi perekonomian yang digunakan signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa pada waktu Pertemuan Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (23/1/2025).
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali di setahun yaitu pada bulan Januari, Mei serta September. Terkecuali terjadi pembaharuan pada kondisi kemudian perkembangan perekonomian yang digunakan signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta menggalakkan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan untuk pelanggan penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku ketika ini.Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang mana dimaksud tempat yang digunakan mudah diketahui atau melalui media informasi dan juga channel komunikasi bank untuk nasabah.

