Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut
JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menerbitkan pernyataan menanggapi tindakan hukum pemerasan yang dimaksud diduga dijalankan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi di pengurusan tindakan hukum adalah hal yang mana tak lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Lingkup Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan persoalan hukum pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih besar lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun persoalan hukum seperti ini cuma segelintir dibandingkan dengan beratus-ratus perkara yang mana ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh oleh sebab itu itu, beliau mendesak agar persoalan hukum ini bukan belaka diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya dikarenakan perkara pada polisi itu dapat beratus-ratus gitu sebulan, tapi yang tersebut begini kemungkinan besar cuma satu, jadi persentasenya kecil. Tapi padahal kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno pada kegiatan Sindo Prime pada Hari Jumat (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi dalam Jakarta, yang mana seharusnya memiliki polisi-polisi terbaik pada Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi pada ibu kota, maka beliau khawatir bagaimana kondisi kepolisian pada daerah-daerah lain.
“Ini di tempat DKI Jakarta loh. Ibukota itu mestinya polisi yang dimaksud terbaik di area Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau pada Ibukota seperti ini kita meragukan di tempat tempat bagaimana gitu kan. Ini adalah jadi kita ambil hikmahnya akibat kepolisian itu adalah milik kita yang dimaksud akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun meminta warga untuk berani melaporkan kasus-kasus sama demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, lalu warga berhak memberikan masukan juga menggalang lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan kemudian terima kasih lah untuk pihak korban yang mana diperas atau yang digunakan memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.

