Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar pada JKN
Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang telah terjadi dinyatakan memenuhi syarat.
Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan memiliki SIM.
Saat ini, proses pembuatan SIM mengalami beberapa perubahan. Salah satu pembaharuan terbesar di proses pembuatan SIM adalah kewajiban miliki BPJS Aspek Kesehatan sebagai syarat.
Langkah baru ini bertujuan untuk memacu kesadaran penduduk akan pentingnya miliki BPJS untuk proteksi kemampuan fisik yang mana memadai dengan berpartisipasi di kegiatan JKN.
Ketentuan ini telah terjadi diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan inisiatif jaminan kebugaran nasional (JKN) yang tersebut masih aktif.
Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang dimaksud terlibat pada kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak sanggup mendapatkan penanganan lebih lanjut baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang digunakan besar.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Meski terkesan seperti penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan baik, yaitu untuk meningkatkan jaminan kebugaran bagi masyarakat.
Sebelumnya, uji coba ini telah dilakukan dijalankan dalam tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, kemudian Bali, yang dimaksud melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kemudian Kebijakan ini di tempat aksi lanjuti mulai berlaku di area seluruh unit layanan SIM dalam Indonesia mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang mana ingin memproduksi SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini, yang dimaksud mencakup beberapa dokumen yang digunakan perlu dipersiapkan.
Syarat pembuatan SIM terbaru
1. Mengisi dan juga menghimpun formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Menyertakan fotokopi dan juga memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan kemudian sekolah mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi
5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang digunakan menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang digunakan bekerja di area Indonesia
6. Menyediakan surat hasil pemeriksaan kebugaran jasmani serta rohani
7. Melakukan perekaman biometrik berbentuk sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata
8. Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di inisiatif jaminan kemampuan fisik nasional (JKN)
9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan tidak pajak
Baca juga: Layanan SIM Keliling tetap saja tersedia pada lima lokasi DKI Jakarta pada Sabtu
Baca juga: Ahok buat SIM internasional ingin kemudikan mobil pada luar negeri
Baca juga: Tak punya SIM, Olivia Rodrigo "nebeng" mobil Jimmy Kimmel

