Syarat serta Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Jakarta – Pengendara yang mana melanggar peraturan terkait kemudian lintas kemudian tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi sebagai pembayaran denda yang disebutkan direalisasikan melawan dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dimaksud dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar perlu mengamati putusan denda lalu biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register kemudian nama pelanggar sudah ada sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data secara langsung atau menggunakan layanan pengantaran lalu ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang disebutkan untuk membayar denda ke kanal-kanal yang digunakan tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti pada Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesia (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui beraneka kanal PT Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk (BRI ) lalu bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian proses ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom akun kemudian nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran juga uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, berikutnya pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, setelah itu klik BRIVA.
– Pastikan data isian telah benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, kemudian jumlah keseluruhan denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang digunakan sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) aplikasi mobile BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, sesudah itu pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, kemudian masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang mana sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Angka Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM ke mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, kemudian BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 nomor nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, kemudian jumlah total denda telah benar.
– Simpan struk operasi sebagai bukti pembayaran yang digunakan sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan bermacam kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, sesudah itu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 disertai dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang digunakan harus ditunaikan.
– Simpan struk serta tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

