Syarat juga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Jakarta – Pengendara yang tersebut melanggar peraturan terkait kemudian lintas lalu tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi berbentuk pembayaran denda yang disebutkan diwujudkan berhadapan dengan dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang tersebut dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar diperlukan mengawasi putusan denda serta biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register serta nama pelanggar telah sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data segera atau menggunakan layanan pengantaran serta ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang dimaksud untuk membayar denda ke kanal-kanal yang digunakan tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesi (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui bervariasi kanal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI ) juga bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian operasi ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom account serta nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran juga uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, tak lama kemudian pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, berikutnya klik BRIVA.
– Pastikan data isian sudah ada benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, dan juga jumlah keseluruhan denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang dimaksud sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) aplikasi mobile BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, setelah itu pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, setelah itu masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Informasi Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM di mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, sesudah itu BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 hitungan nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, dan juga jumlah keseluruhan denda sudah ada benar.
– Simpan struk kegiatan sebagai bukti pembayaran yang mana sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan berubah-ubah kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, sesudah itu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 dihadiri oleh dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang digunakan harus ditunaikan.
– Simpan struk dan juga tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

