Tak hanya saja PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025
JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan telah dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai BUMN menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang lebaran 2025.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN ini kemungkinan tidak ada terpencil berbeda dengan skema yang diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.
“Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang mengantisipasi (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa mereka itu kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret,” ucapannya di jumpa pers dalam Jakarta, Rabu waktu malam (5/3/2025).
Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy mengungkapkan kemungkinan akan sedikit lebih tinggi lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret – 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik tidaklah lebih banyak dulu balik ke Ibukota Indonesia pada ketika puncak arus balik.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran ini tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau publik dengan berangkat tambahan awal. Sebab sudah ada diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.
“Kita harapkan ini bisa jadi memberikan kenyamanan buat para pemudik yang khususnya, pegawai BUMN, sehingga dia bisa jadi tambahan leluasa mengatur perjalanannya,” kata Dudy.
Sebelummya, Menteri PANRB telah dilakukan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi otoritas kemudian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional lalu Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 juga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang diadakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional kemudian cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 kemudian Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

