Target Kredit 30 Persen UMKM Sulit Tercapai, Kementerian Koperasi: Kami Realistis
Jakarta – Kementerian Koperasi serta Usaha Kecil dan juga Menengah (KemenKop UKM) menyangsikan target kredit perbankan untuk UMKM sebesar 30 persen dapat tercapai tahun ini. “Kalau dibilang, sebenarnya enggak pesimis, tapi lebih besar agak realistis ya. Bahwa memang, 30 persen kita akan sulit achieve,” kata Pelaksana Pekerjaan Deputi Lingkup UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana pada konferensi pers pada Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Target rasio kredit perbankan untuk pelaku UMKM sebesar 30 persen yang dimaksud dicanangkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di tahun sebelumnya. Mengingat era kepemimpinannya tinggal menghitung hari, dari 30 persen target rasio kredit perbankan untuk UMKM, baru 19,6 persen yang digunakan tercapai di dalam tahun 2023.
Temmy menjelaskan, bahwa terdapat beberapa factor yang digunakan menyebabkan tidaklah tercapainya target. Di antaranya, pelemahan keadaan dunia usaha global yang turut berdampak pada stabilitas dunia usaha Indonesia. “Meski status domestik menunjukkan ketahanan, strukturasi harga jual komoditas mentah secara global terus berubah menjadi ancaman kritis bagi stabilitas perekonomian lalu memerlukan upaya lebih besar lanjut,” kata dia.
Menurut prediksi Bappenas, Temmy menyampaikan, rasio kredit perbankan untuk pelaku UMKM semata-mata bisa jadi mencapai hitungan 24 persen hingga akhir tahun 2024. “Ini prediksi Bappenas. Jadi kita tunggu sampai nanti Desember nanti seperti apa, mudah-mudahan sih di dalam akhir triwulan tiga ini ada perbaikan yang mana signifikan terhadap status perekonomian kita,” kata dia.
Lebih lanjut, Temmy menerangkan, PR yang digunakan belum berhasil dituntaskan ke masa pemerintahan Presiden Jokowi adalah ihwal kredit UMKM. Sebagai tulang punggung lapangan pekerjaan ke Tanah Air sebesar 97 persen, Temmy berharap adanya pembagian merata subsidi antara usaha-usaha mikro dengan usaha-usaha kecil lalu menengah.
“Artinya, kalau kita bicara ada Rupiah 1.364 triliun untuk UMKM, lebih tinggi dari 50 persen adalah kredit skala kecil menengah, ke mana ini tidak ada disubsidi, tidak ada ada insentif dari pemerintah,” ujar Temmy.
Ia mengatakan, untuk perniagaan mikro memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR), Permodalan Nasional Madani (PNM), dan juga Pegadaian sebagai penyokong subsidi, “sementara (usaha) kecil menengah, yang dimaksud dalam melawan Rp500 jt itu diserahkan untuk rata-rata industri, pada suku perbankan normal,” katanya.
Sedangkan, sebagai lahan yang diharapkan dapat berubah menjadi pendorong ekspor serta penyerapan tenaga kerja di sektor formal, menurutnya suku bunga kredit yang mana ditetapkan untuk perniagaan kecil serta menengah relatif tinggi. Di tahun 2021 tercatat suku bunga kredit sebesar 8,59 persen.
Di samping itu, menurut data yang dimiliki KemenKop UKM, dari 64 jt UMKM cuma dua jt yang tercatat sebagai wajib pajak dengan miliki NPWP. Sehingga, KemenKop UKM juga menggerakkan para pelaku UMKM untuk menjadi wajib pajak.
“Karena direct income bagi pemerintah salah satunya adalah dari pajak. Hal ini menjadi PR kita dengan lah. Enggak cuma kemudian koperasi, tapi paling tak kita mencoba menciptakan iklim bidang usaha yang tersebut kondusif bagi teman-teman UKM,” kata dia.
Di luar hal-hal yang mana bersifat kebijakan, sebagian upaya yang dilaksanakan pemerintah demi mencapai target yang dimaksud adalah dengan memberikan pendampingan literasi keuangan terhadap UMKM yang ada, mempersiapkan jaringan laporan keuangan bernama Lamikro yang dapat berguna untuk pembukuan para pelaku usaha, juga peningkatan alokasi kredit.
Artikel ini disadur dari Target Kredit 30 Persen UMKM Sulit Tercapai, Kementerian Koperasi: Kami Realistis

