Bisnis

Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – otoritas resmi meninggal Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% di tempat 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang digunakan pada akhirnya juga diharapkan bisa jadi menggerakkan pertumbuhan dunia usaha nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara lalu efektif memajukan ekonomi nasional?

Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diinisiasi pada April 2022, di area mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN telah dilakukan ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) setiap saat berada di area sekitar 3,5% Ekonomi Nasional nominal.

Krisna menyampaikan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil memacu penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu mengambil bagian naik apabila aktivitas sektor ekonomi menurun.

Krisna berpendapat, tiada efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang kemudian jasa. Terlebih PPN belaka dikenakan untuk usaha-usaha yang digunakan dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang mana kemungkinan juga bukan mendominasi pelaku bisnis di area Indonesia.

Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pelaku bisnis non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu diadakan upaya yang digunakan tepat agar bisa jadi menggalakkan semakin sejumlah perniagaan untuk dapat menjadi perniagaan PKP.

“Mendorong semakin banyak usaha untuk menjadi bisnis PKP harus menjadi prioritas. Pengembangan tarif PPN berarti melakukan pengunduran pajak pada subjek pajak yang tersebut selama ini sudah ada patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).

Dia melanjutkan, apabila tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah agregat PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.

Pemerintah juga dapat mengupayakan ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, mengempiskan restriksi pasar, juga memulai pembangunan lingkungan kewirausahaan yang mana sehat agar menggalakkan peningkatan UMKM. Krisna pun mengapresiasi apabila pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.

“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi di dalam berada dalam rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff pada lapangan usaha padat karya dan juga deflasi. Memang, negara yang mana miliki target perkembangan perekonomian yang digunakan tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.