Tarik Penanaman Modal Energi, otoritas Beri Karpet Merah lewat Golden Visa
JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum kemudian HAM, Silmy Karim mengungkapkan golden visa semata-mata diberikan untuk pemegang jabatan Direksi kemudian Komisaris kalau penanaman modal perusahaan dalam berhadapan dengan USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat penanaman modal asing ke pada negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang dimaksud menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan penanaman modal biasanya di area menghadapi USD50 juta, kalau dalam menghadapi itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang company itu yang akan dapat Board of Director, dan juga Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy di acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di area Jakarta, Awal Minggu (14/10/2024).
Adapun jikalau nilai pembangunan ekonomi di area bawah nomor USD50 juta, Silmy Karim menyatakan ada opsi lain yang ditawarkan terhadap pemodal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang dimaksud menjadi pembeda, masa tinggal visa ini semata-mata 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya ia baru mau mulai, atau sektor usaha bukanlah utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga beliau sanggup pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tidaklah harus menanamkan modalnya segera sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon penanam modal yang dimaksud mampu dengan segera menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya semata-mata komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik penanam modal besar juga talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal pada Indonesia di jangka waktu yang mana lebih tinggi lama tanpa perlu menunda izin tinggal secara berkala. Inisiatif ini juga menawarkan kemudahan pada mengurus izin kerja, membuka usaha, dan juga melakukan penanaman modal pada sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, ia dapat tinggal kemudian bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.

