Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil pemilihan gubernur Jayawijaya ke MK
JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Kabupaten dan juga Wakil Kepala Kabupaten Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua juga Marthin Yogobi resmi menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan beberapa berkas yang dimaksud sudah diperbaiki sebagai materi proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua dan juga Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai pasukan kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan pengumuman yang tersebut dilaksanakan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami sudah ada siapkan berkasnya untuk menjadi substansi pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di area tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Ini adalah terjadi sistematis kemudian berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail pada keterangan yang tersebut diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang tersebut dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang mana menggabungkan pengumuman untuk memberikan terhadap pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Hal ini jelas bukan boleh, akibat melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK menyebabkan langkah dengan mengamati objek kecurangan yang tersebut terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK dapat mengambil satu langkah yang adil, dengan mengawasi kondisi riil di area lapangan juga bukti-bukti yang kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang digunakan terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan memverifikasi proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang mana dilaporkan fokus pada penggabungan pengumuman yang dimaksud dinilai melanggar Undang-Undang pemilihan lalu PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung pada 40 distrik lalu 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap memperlihatkan tenang, menjaga solidaritas, serta mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini bukanlah melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran lalu keadilan.
“Hal ini tidak kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil kebijakan untuk mencari kebenaran terkait penyelenggaraan proses Pemilukada yang tersebut terjadi di dalam Daerah Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar lalu memahami PKPU yang mana ada. Diuraikannya, penggabungan pendapat yang mana dilaksanakan untuk mengungguli paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, teristimewa PKPU Nomor 10 Tahun 2016 lalu turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan serta melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

