Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari
JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana tertutup Serge Areski Atlaoui akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana tertutup tindakan hukum narkotika.
“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dijalankan pada tanggal 4 Februari yang akan datang,” kata Yusril pada waktu konferensi pers dalam kantornya, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini diadakan setelahnya eksekutif Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia serta akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap persoalan hukum pidana yang mana sejenis yang digunakan di tempat Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di area Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk menghurangi misalnya akibat sampai jadi 30 tahun, atau masih dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk otoritas Prancis,” sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mendiskusikan pemindahan terpidana mati persoalan hukum narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan diadakan di tempat Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). pemerintahan Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis dalam Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Kerjasama Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan Novan Indriyanto, serta Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan dilaksanakan untuk merespons surat permohonan resmi pemindahan of prisoner yang mana sudah pernah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis untuk Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang tersebut diterima, Rabu (8/1/2025).

