Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) secara langsung menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terperiksa . Isa jadi dituduh persoalan hukum pengelolaan keuangan serta dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan terperiksa dijalankan usai dilaksanakan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa segera ditahan selama 20 hari ke depan dalam Rutan Salemba Fakultas Kejagung.
“Terhadap dituduh pada di malam hari ini dijalankan penangkapan selama 20 hari ke depan di dalam Rutan Salemba Unit Kejagung,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di tempat Kejagung RI, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Dalam perkara itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa sudah pernah memproduksi kerugian keuangan negara melawan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara melawan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 beberapa jumlah Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, terdapat 13 dituduh korporasi serta enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo juga Kepala Divisi Pengembangan Usaha kemudian Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

