Terungkap Alasan Konsumen Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Biaya (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater cuma diberikan terhadap pelanggan atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah lalu miliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu cuma pada rangka menguatkan pelindungan konsumen serta masyarakat, juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang mana menawarkan item bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman pada konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga dilaksanakan untuk melindungi warga khususnya bagi yang mana bukan mempunyai literasi keuangan yang tersebut memadai di menggunakan item kemudian layanan keuangan, sekaligus mengembangkan kemudian menguatkan sektor perusahaan pembiayaan.
“Hal itu oleh sebab itu usaha BNPL menjadi fokus terkini lalu banyak sekali perusahaan pembiayaan yang dimaksud beralih untuk kegiatan ini pada aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan melawan persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap perolehan nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi terhadap pelanggan atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian pada penyelenggaraan BNPL, termasuk pencatatan proses debitur di tempat pada Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang dimaksud dalam menghadapi dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, juga perkembangan sektor PP BNPL.

