Terungkap Pegawai BPJS Aspek Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama
JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Aspek Kesehatan yang dimaksud mendapatkan prasarana asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kemampuan fisik tambahan (top up) tidaklah melanggar aturan.
Para pegawai BPJS Kesejahteraan pada dasarnya masuk sebagai kontestan di inisiatif jaminan kondisi tubuh nasional (JKN). Kendati, mereka itu kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kebugaran swasta.
“Nah jadi tentunya mereka itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, acara BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi merekan di tempat top up, jadi asuransi swasta itu dapat bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di area kemampuan fisik ya,” ujar Timboel pada waktu dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah serta telah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kebugaran kerap difasilitasi oleh perusahaan yang mana pada masa kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak bidang usaha PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, mereka karyawan semuanya terdaftar pada BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi dia di area top up oleh Inhealth,” paparnya.
Timboel menyebutkan, seseorang pegawai BPJS Bidang Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk perawatan dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
“Nah jadi seperti perkara misalnya ada perusahaan, beliau itu bekerja menjadi kontestan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, ia top up, beliau pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata sebab dipakai terus habis, nah waktu itu turun, ia menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.
Timboel mencatat, asuransi kemampuan fisik swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP pada tingkatan kelas. Artinya, bila partisipan BPJS Kesejahteraan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dimaksud dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, jikalau melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di area luar yang digunakan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu dapat dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani kontestan yang dasarnya dilayani JKN, tapi di dalam top up oleh asuransi kemampuan fisik swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.

