Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dengan dua orang lainnya sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi berbentuk pemerasan lalu gratifikasi dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang dituduh lainnya adalah IF (Sekda) lalu EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga terperiksa ditahan di area Rutan Unit KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang banyak Rp7 miliar pada bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, serta Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai beberapa orang Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai sebagian Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai beberapa orang Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Mingguan (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang pada bentuk Dolar Amerika (USD) juga Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai beberapa total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), serta Dolar Singapura (SGD) pada rumah serta mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang tersebut disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang disebutkan sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang dimaksud diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah sebagian sekitar Rp7 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika, serta Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.

