Tim Jhon-Martin Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara dalam Pilbup Jayawijaya, Sudah Disampaikan ke MK
JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati kemudian delegasi bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan pendapat di proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna meraih kemenangan pihak tertentu.
“Nomor urut 1 lalu 3 digelembungkan dan juga digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 kemudian 3 digabungkan ke nomor urut 2,” kata Ismail di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan dalam tempat pemungutan kata-kata (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu lebih besar suara. Menurutnya, penggelembungan kata-kata mulai terjadi dalam tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang digunakan diduga menggelembungkan pendapat untuk paslon tertentu.
“Selanjutnya sampai dalam tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan pernyataan di tempat tingkat KPU, sehingga yang tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai di area tingkat KPU kami jadi yang kalah, sehingga itu yang tersebut menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Diketahui, MK menyelenggarakan sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya. Gugatan yang dimaksud pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Membatalkan langkah KPU tentang penetapan calon bupati kemudian duta bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.

