Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, juga Dion Markx
Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia dengan syarat Belanda di rapat kerja (raker) dengan pemerintah pada Awal Minggu (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, lalu Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja sebanding antara Kementerian Hukum lalu HAM, Kementerian Pemuda dan juga Olahraga, dan juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di melakukan penelitian lalu penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi ketika membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain yang dimaksud disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, kemudian Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses lebih lanjut lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan juga HAM, Widodo, yang mewakili Menteri Hukum juga HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain telah dilakukan melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa juga Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum lalu HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda serta Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), juga PSSI.
Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi aturan sebagaimana diatur di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, juga Pasal 15 Peraturan eksekutif Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, kemudian Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi mereka itu dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, juga Peraturan Menteri Pemuda kemudian Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain yang dimaksud juga miliki garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:
– Dion Wilhelmus Eddy Markx memiliki ayah kelahiran Palembang kemudian nenek dari pihak ayah yang mana lahir dalam Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens memiliki kakek dari pihak ibu yang dimaksud lahir di area Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij mempunyai nenek dari pihak ibu yang digunakan lahir pada Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk menguatkan Timnas Indonesia di menghadapi berbagai kompetisi internasional. Mereka diproyeksikan menguatkan skuad Garuda pada AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Planet U-20 2025, juga Kualifikasi Piala Planet 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan penyelenggaraan sepak bola nasional. Diharapkan peluncuran pemain keturunan yang memiliki pengalaman bermain di dalam Eropa bisa jadi menjadi event pemindahan pengetahuan juga membantu pembinaan usia dini lalu muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah mengawaitu langkah dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kemudian dapat menguatkan Timnas Indonesia di turnamen internasional.

