Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut di dalam Jalan Raya, pemerintahan Didesak Bertindak Tegas!
JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan pada jalan raya. Kelebihan muatan serta dimensi truk yang dimaksud melebihi kapasitas menyebabkan tingginya bilangan kecelakaan lalu kematian di area jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan juga Pengembangunan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi permasalahan ini.
“Pembunuh” di area Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” di tempat jalan raya:
1. Kendaraan tidaklah laik jalan: Banyak truk yang beroperasi dengan kondisi yang mana tidak ada layak, seperti rem blong, ban gundul, serta lampu mati.
2. Sopir truk yang mana tidaklah kompeten: Kurangnya pelatihan serta kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor pemicu kecelakaan.
3. Pengawasan yang mana lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk tambahan tegas pada mengatasi hambatan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan masih menjadi pencabut nyawa di area jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di area negeri yang digunakan tidak ada berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data dan juga Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kecacatan jalan lalu infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang tersebut melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang tersebut “Jalan pada Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang dimaksud signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Industri lalu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kegiatan penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai tiada berpartisipasi di mengupayakan inisiatif penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.

