Tindakan dan juga wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
DKI Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang dimaksud penting di sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR memiliki kedudukan yang digunakan sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan pada Indonesia, di dalam mana tidaklah ada lagi pembagian lembaga tinggi serta tertinggi melainkan belaka ada lembaga negara yang tersebut bekerja secara sejajar. Hal ini menggambarkan semangat kesetaraan kemudian saling melengkapi di menjalankan tugas kenegaraan.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih dengan segera dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari pendapat rakyat, pendapat yang dimaksud mewujudkan demokrasi di bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga telah memiliki kewenangan kemudian tugas yang dimaksud pada atur oleh undang-undang.
Secara lebih banyak rinci, wewenang kemudian tugas MPR diatur di Pasal 4 kemudian Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang digunakan ketika ini telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 13 Tahun 2019.
Wewenang serta tugas MPR
Berikut adalah wewenang kemudian tugas MPR:
Wewenang MPR:
- Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, langkah pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tak lagi memenuhi kriteria sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Melantik Wakil Presiden bermetamorfosis menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidaklah dapat melakukan kewajibannya di masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila berjalan kekosongan jabatan Wakil Presiden pada masa jabatannya.
- Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidaklah dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden dan juga delegasi presiden yang mana diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud pasangan calon presiden dan juga duta presidennya meraih kata-kata terbanyak pertama kemudian kedua di pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
MPR miliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang mana telah terjadi diambil, agar warga memahami pentingnya tindakan tersebut.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, juga Bhinneka Tunggal Ika
MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia (NKRI), lalu semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan
MPR berperan pada mengkaji dan juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, penyelenggaraan UUD 1945, juga perbaikan sistem apabila diperlukan.
4. Menyerap aspirasi masyarakat
MPR mendengarkan serta mengakomodasi aspirasi dari penduduk terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar, untuk memverifikasi bahwa aspirasi rakyat permanen diperhatikan pada pemerintahan.
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

