Tugas lalu wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ibukota – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang mana penting pada sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR miliki kedudukan yang dimaksud sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, di mana tidak ada ada lagi pembagian lembaga tinggi lalu tertinggi melainkan hanya saja ada lembaga negara yang tersebut bekerja secara sejajar. Ini adalah menggambarkan semangat kesetaraan kemudian saling melengkapi di menjalankan tugas kenegaraan.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih secara langsung dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari ucapan rakyat, pernyataan yang mana mewujudkan demokrasi di bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga telah mempunyai kewenangan serta tugas yang dimaksud dalam atur oleh undang-undang.
Secara lebih tinggi rinci, wewenang juga tugas MPR diatur pada Pasal 4 juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dimaksud pada waktu ini telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 13 Tahun 2019.
Wewenang lalu tugas MPR
Berikut adalah wewenang dan juga tugas MPR:
Wewenang MPR:
- Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya, setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum merupakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tak lagi memenuhi prasyarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Melantik Wakil Presiden bermetamorfosis menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tiada dapat melakukan kewajibannya pada masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang digunakan diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden di masa jabatannya.
- Memilih Presiden juga Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidaklah dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden juga delegasi presiden yang tersebut diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang tersebut pasangan calon presiden dan juga perwakilan presidennya meraih pengumuman terbanyak pertama lalu kedua pada pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
MPR miliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang digunakan sudah pernah diambil, agar masyarakat menyadari pentingnya tindakan tersebut.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, kemudian Bhinneka Tunggal Ika
MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Tanah Air (NKRI), serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan
MPR berperan di mengkaji dan juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, penyelenggaraan UUD 1945, juga perbaikan sistem apabila diperlukan.
4. Menyerap aspirasi masyarakat
MPR mendengarkan juga menerima aspirasi dari rakyat terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar, untuk meyakinkan bahwa aspirasi rakyat terus diperhatikan di pemerintahan.
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

