Tindakan dan juga wewenang Presiden RI menurut UUD 1945
DKI Jakarta – Presiden Republik Tanah Air miliki peran yang tersebut sangat penting sebagai kepala negara kemudian kepala pemerintahan. Berdasarkan UUD 1945 juga peraturan perundang-undangan lainnya, tugas serta wewenang Presiden diatur secara rinci guna menjamin kelangsungan pemerintahan yang digunakan efektif.
Presiden sebagai kepala negara memiliki tugas kemudian wewenang yang mana diatur di UUD 1945, sebagaimana tertuang pada Pasal 4 ayat (1). Pasal yang dimaksud menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Sebagai kepala negara, Presiden mewakili Nusantara pada kancah internasional, salah satunya menjalin perjanjian, hubungan diplomatik, juga menetapkan kebijakan luar negeri.
Lantas, apa sekadar tugas lalu wewenang Presiden RI menurut UUD 1945 secara rinci? Berikut penjelasannya.
Tugas kemudian wewenang Presiden RI
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden RI berperan penting pada kelangsungan negara, dengan menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara kemudian kepala pemerintahan, yang dimaksud keduanya diatur pada UUD 1945.
Presiden miliki peran simbolis serta populis dengan hak kebijakan pemerintah yang mana diatur oleh konstitusi.
Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden kemudian para Menteri pada kabinet.
Tidak belaka itu, Presiden juga mempunyai tugas pada bidang yudikatif, salah satunya adalah memberikan grasi, abolisi, amnesti, dan juga rehabilitasi terhadap individu-individu tertentu sesuai dengan prosedur yang digunakan ditetapkan oleh hukum.
Tindakan kemudian wewenang Presiden diatur di Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang dimaksud menyatakan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif negara.
Ia bertanggung jawab melawan pemerintahan, mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat lalu memberhentikan menteri, juga berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Tugas juga wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
1. Kekuasaan pemerintahan
Presiden memiliki kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, khususnya pada Pasal 4 ayat 1.
2. Penetapan peraturan pemerintah
Presiden berwenang untuk menetapkan Peraturan pemerintahan pada rangka melaksanakan Undang-Undang, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2.
3. Pengangkatan dan juga pemberhentian Menteri
Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden dapat mengangkat juga memberhentikan menteri-menteri, sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat 2.
4. Pengesahan rancangan UU
Presiden bertugas untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang tersebut telah lama disepakati sama-sama berubah jadi undang-undang, sesuai dengan Pasal 20 ayat
5. Pengajuan rancangan APBN
Rancangan anggaran pendapatan kemudian belanja negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersatu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan memperhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 23 ayat 2).
6. Pemilihan anggota BPK
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD, lalu diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
7. Usulan calon Hakim Agung
Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap DPR untuk mendapatkan persetujuan kemudian kemudian ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
8. Pengangkatan anggota KY
Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
9. Penetapan anggota MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sembilan warga hakim konstitusi yang digunakan ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing tiga penduduk diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan juga Presiden (Pasal 24C ayat 3).
Tugas lalu wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
1. Kekuasaan Tertinggi Militer
Presiden memegang kekuasaan tertinggi melawan Angkatan Darat, Angkatan Laut, juga Angkatan Udara, berdasarkan Pasal 10.
2. Pernyataan konflik kemudian perjanjian
Presiden berwenang untuk menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan juga mengadakan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 11 ayat 1).
3. Pernyataan keadaan bahaya
Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, sesuai dengan Pasal 12.
4. Pengangkatan Duta serta Konsul
Dalam pengangkatan duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 lalu 2).
5. Penerimaan Duta Negara
Presiden menerima penempatan duta dari negara lain dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 13 ayat 3).
6. Pemberian Grasi kemudian Rehabilitasi
Presiden miliki kewenangan untuk memberikan grasi lalu rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 14 ayat 1).
7. Pemberian Amnesti dan juga Abolisi
Pemberian amnesti dan juga abolisi dijalankan oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 14 ayat 2).
8. Pemberian gelar kejuaraan serta tanda jasa
Presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, dan juga tanda kehormatan lainnya yang tersebut diatur oleh Undang-Undang (Pasal 15).
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945

