UMKM kemudian Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?
JAKARTA – Keputusan pemerintah lalu DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti dan juga akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang mana semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka potensi kegiatan ekonomi bagi UMKM kemudian koperasi untuk berpartisipasi pada sektor pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang mana didominasi oleh perusahaan besar. Hal ini merupakan langkah afirmatif yang digunakan dapat meningkatkan keterlibatan pelaku bidang usaha kecil kemudian menengah dan juga memperluas kesempatan kerja dalam sektor ini,” ujar Unggul pada waktu dihubungi, diambil Akhir Pekan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi tambahan sehat, pengembangan meningkat, serta kegunaan perekonomian lebih tinggi merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM juga koperasi ini mempunyai beberapa orang tantangan, salah satunya oleh sebab itu lapangan usaha pertambangan miliki karakteristik yang sangat padat modal (capital intensive) kemudian membutuhkan keahlian teknis dan juga pengalaman yang mana signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM serta koperasi yang digunakan baru masuk ke sektor ini, khususnya pada hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, kemudian penerapan standar keselamatan dan juga lingkungan,” katanya.
Oleh lantaran itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda sektor ekonomi nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan serta insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM dan juga koperasi sanggup memenuhi keinginan modal awal yang digunakan besar.
“Perlu juga pendampingan teknis lalu manajerial. eksekutif harus menyediakan pelatihan kemudian asistensi teknis bagi UMKM lalu koperasi agar dia mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga mengatur bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak semata-mata itu, harus ada skema kemitraan yang mana sehat. Itu artinya, regulasi harus menegaskan bahwa UMKM dan juga koperasi tidaklah cuma menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar miliki prospek tumbuh secara mandiri pada rantai pasok bidang pertambangan,” tutup Unggul.

