UMKM juga Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi
JAKARTA – Keputusan pemerintah juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, saat ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Menurut dosen Fakultas Pengetahuan Sosial serta Keilmuan Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM kemudian koperasi sanggup menunjang perputaran kegiatan ekonomi nasional juga meninggikan daya perekonomian yang digunakan selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Bagus. Saya setuju kalau mereka sumber dayanya menunjang untuk mengurus tambang. Ini adalah undang-undang [minerba akan bikin] dunia usaha akan datang bagus,” ujar Kristian di sebuah diskusi, diambil Hari Sabtu (22/2/2025).
Kristian menyatakan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM pada menjalankan tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah lalu dipilih UMKM mana cuma yang mana layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang mana dulu lah. Ada porsinya lalu itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang pertama, hanya sekali UMKM yang mana punya kompetensi.”
Oleh lantaran itu, menurut Kristian, pemerintah harus memverifikasi bahwa para UMKM lalu koperasi yang tersebut diberi izin konsesi harus miliki kompetensi. Salah satu tindakan dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
“Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini [kasih izin tambang ke UMKM lalu koperasi], kemudian di dalam lapangannya tidaklah diimplementasikan juga susah,” kata dia. “Jadi harus jelas sisi perencanaan kegiatan dengan kapasitas dalam lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor dalam lapangan yang tersebut menentukan ini akan mampu berhasil atau enggak.”

