Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025.
Yassierli berusaha mencapai aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) lalu akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun pada waktu ini barang hukum itu masih pada tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum.
“Pak Prabowo mengumumkan hari hari terakhir pekan kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” ucapannya di tempat Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan, penetapan kenaikan upah ini sudah ada berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan juga serikat pekerja/serikat buruh.
“Angka (kenaikan upah 6,5%) itu mengundurkan diri dari telah melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, dan juga melalui dialog Tripartit,” tambahnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian juga kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Hari ini kita ada rapat dengan Menko lalu Kementerian terkait, terkait dengan upaya kemudian melakukan antisipasi strategis terkait kondisi dunia usaha ketika ini. Antisipasi pada artian kebijakan fiskal, juga seterusnya,” kata Yassierli.
Sebelumnya Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, otoritas akan segera membentuk Satgas yang tersebut khusus mengurusi permasalahan PHK. Rencana yang disebutkan merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian dan juga perusahaan, teristimewa pasca UMP naik 6,5% tahun 2025.
“Pemerintah akan menyebabkan Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang dimaksud kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di dalam sana,” ujar Menko Airlangga pada waktu mengunjungi rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di tempat kawasan Ibukota Selatan, Akhir Pekan (1/12).

